soal

1.Jelaskan pengertian masyarakat!

2.Tuliskan pengertian bangsa!

3.Menurut Prof.Miriam Budiardjo sifat hakekat negara mencakup 3 hal coba

tuliskan!

4.Jelaskan apa yang dinamakan Fase Genootschaft dalam pertumbuhan secara

primer dan sekunder!

5.Jelaskan pengertian Fusi (peleburan )dalam pendekatan secara faktual !

6.Tuliskan unsur unsur terbentuknya negara secara konstitutif !

7.Jelaskan apa yang dinamakan penduduk itu!

8.Tuliskan 4 sifa pokok kedaulatan dalam negara!

9.Jelaskan yang dinamakan RES NULLIUS itu !

10.Jelaskan pengertian CHAUVINISME !

Senin, 28 November 2011

Sabtu, 26 November 2011

soal kelas xi bab 2

1.Sebutkan pengertian hukum menurut UTRECT SH!
2.Apa yang dimaksud dengan yurisprudensi?
3Hukum berdasrkan waktu berlakunya dibagi apa saja!
4.Jelaskan pengertian doktrin1
5.Tunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum!

Kamis, 24 November 2011

ham

SEJARAH HAM

1.Pada tahun 1215kaum bangsawan memaksa Raja Johnuntuk menertibkan MAGNA CHARTA LIBERTATUM (larangan penghukuman ,penahanan ,dan perampasan benda dengan sewenang wenang
2.Pada tahun 1679 terbit HABEAS CORPUS ACT(orang yang ditahan diberitahu  atas tuduhan apa ia ditahan) .
3.Pada tahun 1689 terbit Bill of Right 9akta deklarasi hak merupakan konstitusi modern pertama di dunia )
.dalam akta tersebut ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parlemen ,tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen dan harus mengakui hak hak parlemen .UUini masih diskriminatif kaena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itupun hanya laki laki)

Selasa, 22 November 2011

Hubungan dasar negara dengan konstitusi

PENDAHULUAN .
Suatu negara akan berdiri dan berdaulat harus terlebih dahulu mampu memenuhi persyaratan konstitutif dan deklaratif .persysaratan konstitutif :
1.Memiliki wilayah atau daerah dengan batas batas tertentu
2.Adanya rakyat yang bersatu
3.Memiliki pemerintah yang berdaulat

Dasar negara merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber segala sumber hukum atau sumber tata tertib dalam negara .
Filsafat negara merupakan sikap hidup ,pandangan hidup dansuatu sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahan nya
Sebagai dasar negara Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum /ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut .
Perwujudan nilai nilai pancasila sebagai dasar negara  dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperatif :

1.Penyelenggara negara
2.Lembaga negara
3.Lembaga kemasyarakatan
4.WN dimanapun berada
5.Penduduk diseluruh wilayah NKRI